Tembaki Orangutan Dengan 74 Peluru, Dua Remaja Aceh Hanya Wajib Adzan Di Masjid

"Waktu gelar perkara di kepolisian kebetulan saya ikut hadir, itu kami BKSDA dan Polda sudah sepakat untuk menaikan kasus ini ke penyidikan dan secara alat bukti kami sudah sangat kuat."
"Cuma karena pelaku dibawah umur itu secara UU Peradilan anak dan KUHAP memang harus ada rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan."
"Mereka yang melakukan assessment dan memberikan rekomendasi. Dan rekomendasinya kedua remaja itu dikembalikan ke orang tua dan diberikan sanksi sosial."
"Jadi penyidik sebenarnya tidak bisa berbuat apa-apa." tegasnya.
Meski demikian Sapto Aji Prabowo mengatakan pihaknya akan memantau ketat pelaksanaan sanksi ini untuk memastikan pelaku dan warga jera.
"Ini akan kita monitor yang bersangkutan, apakah sanksi itu bisa berjalan efektif, jadi kami sudah minta kepala seksi utk memonitor mereka secara rutin."
"Kita juga akan mendatangi kampong atau desa dan sekolah mereka untuk melakukan penyuluhan dan kepedulian."

- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran