Tembok Ambruk, Delapan Tewas
Senin, 05 Desember 2011 – 02:51 WIB
![Tembok Ambruk, Delapan Tewas](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20111205_021935/021935_738971_Longsor_Mksr_(6).jpg)
TEMBOK RUBUH - Petugas SAR dan warga menyisir lokasi reruntuhan bangunan di Jalan Sukadamai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu, 4 Desember. IDHAM AMA/FAJAR/JPNN
MAKASSAR - Buruknya konstruksi pembangunan tembok perumahan The Mutiara yang dibangun PT Sari Prima Cemerlang, Minggu (4/12) sekira pukul 13.00 wita, menelan korban jiwa. Tembok milik perumahan yang bernilai miliaran rupiah per unitnya itu ambruk dan menimpa sembilan rumah warga yang berada di balik tembok tersebut.
Hingga pukul 20.00 wita dilaporkan delapan orang tewas tertimbunan material tembok bangunan dan tanah. Sementara 11 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban dilarikan di beberapa rumah sakit berbeda untuk menjalani perawatan intensif. Yakni, RS Faisal, RS Ibnu Sina, dan RS Wahidin Sudirohusodo. Tembok perumahan tersebut memiliki tinggi sekira tujuh meter.
Baca Juga:
Namun, ketinggian tembok tidak didukung dengan kuatnya pondasi. Bahkan, dari informasi yang didapatkan tembok tersebut masih berusia beberapa bulan. Awalnya, tembok memiliki tinggi sekira tiga hingga empat meter. Berselang beberapa bulan kemudian ditambah menjadi tujuh meter.
Sayangnya, ketinggian tembok bangunan tidak disertai dengan perbaikan dari segi pondasi. Perkiraan sementara dari pihak kepolisian, tembok pembatas yang tingginya sekira tujuh meter diperkirakan tidak sanggup menahan beban timbunan tanah yang ada di baliknya. Hujan deras selama beberapa hari terakhir ini membuat berat tanah menjadi lebih berat.
MAKASSAR - Buruknya konstruksi pembangunan tembok perumahan The Mutiara yang dibangun PT Sari Prima Cemerlang, Minggu (4/12) sekira pukul 13.00 wita,
BERITA TERKAIT
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur