Tembok eks Keraton Kartasura Dijebol, Kanjeng Gusti Ratu Marah Besar
Senin, 25 April 2022 – 00:31 WIB
"Sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," katanya.
Menurut Laila, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.
Menurut informasi yang dia dapat, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan.
Padahal, kata dia, pembangunan kos-kosan bisa dilakukan tanpa harus membongkar pagar tembok lantaran sudah ada akses lain.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya," pungkas Laila.(mcr21/jpnn)
Tembok eks Keraton Kartasura dijebol menggunakan alat berat, Kanjeng Gusti Ratu marah besar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?