Tembok Laut

Oleh: Dahlan Iskan

Tembok Laut
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Orang seperti Aguan juga tidak perlu berkecil hati. Ikut saja tender. Kemungkinan menangnya sangat besar, apalagi di Indonesia sudah ada peraturan khusus: sangat menghargai inisiator.

Inisiator sebuah proyek yang ditenderkan, menurut peraturan itu, mendapat nilai di depan sebanyak 10 persen.

Kalau saja Aguan dianggap sebagai inisiator pengembangan kawasan yang sekarang dikenal dengan PSN PIK 2, maka untuk apa takut proyek itu ditenderkan.

Misalkan yang ikut tender tiga orang. Aguan, Pry, dan Thamrin. Tawaran Pry dan Thamrin sama baik dengan Aguan. Sama-sama mendapat poin 100. Maka yang akan menang adalah Aguan.

Itu karena nilai Aguan ditambah 10 sebagai orang yang menginisiasi proyek itu.

Tentu Aguan harus mendapat pengakuan lebih dulu bahwa dia-lah yang pertama punya ide pengembangan kawasan itu.

Dia harus mengajukan permintaan pengakuan sebagai inisiator -rasanya ke Bappenas atau ke menko Perekonomian.

Dalam tender itulah persyaratan ditentukan. Misalnya, siapa yang mau membayar ganti rugi ke rakyat tertinggi. Pemerintah bikin harga terendah.

Sebaiknya pembongkaran pagar laut itu jangan diteruskan. Cukup satu kilometer saja. Itu cukup sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News