Tempat Dugem dan Panti Pijat Wajib Tutup!

jpnn.com - BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan terus melakukan persiapan jelang Ramadan. Di antaranya ialah menyebarkan surat edaran wali kota terkait penutupan sementara kegiatan usaha hiburan seperti tempat hiburan malam (THM), panti pijat, dan arena bola sodok (biliar).
“Banyak hal yang sudah dan akan kami lakukan. Pertama, masalah THM. Saat ini sudah kami berikan edaran untuk tutup selama bulan puasa,” terang Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu, Kamis (2/6).
Dalam surat edaran wali kota nomor 300/1044/Pem, selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, seluruh jenis kegiatan hiburan harus tutup mulai 5 Juni 2016 pukul 07.00 Wita hingga 8 Juli 2016 pukul 06.00 Wita.
“Khusus biliar ada waktu-waktunya yang diizinkan untuk buka. Di antaranya dari pukul 11.00 hingga 16.00 Wita untuk siang hari, sedangkan malam hanya boleh buka pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita,” timpal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suprapto.
Selama Ramadan, ia menegaskan, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup dan akan terus dipantau oleh Satpol PP. Anjal, gepeng, petasan, dan pedagang kaki lima (PKL) juga tidak luput dari pengawasan petugas baret cokelat. (pri/yud/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan terus melakukan persiapan jelang Ramadan. Di antaranya ialah menyebarkan surat edaran wali kota terkait penutupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia