Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:19 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di PMJ, Jumat (17/12). Foto/dok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.
Berikut 11 titik ruas jalan yang menerapkan CFN di Jakarta:
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
Baca Juga: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat
3. Mahakam - Bulungan - Barito 1
4. Thamrin - Sudirman
5. Kota Tua
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta sepakat tidak ada perayaan malam tahun baru di hiburan. Baik kafe maupun hotel.
BERITA TERKAIT
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya