Tempat Hiburan Malam di Tambun-Cikarang Segera Ditutup

jpnn.com, CIKARANG - Kabupaten Bekasi akan bertindak tegas menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan usaha.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Sahat Nahor mengatakan, penutupan sejumlah tempat hiburan malam akan dilakukan pada 9-11 November 2017 mendatang.
“Kami lakukan bertahap,” ujar Sahat seperti dilansir dari GoBekasi.
Bukan hanya ditertibkan, penindakan tegas yang akan dilakukan Satpol PP berupa penyegelan hingga penutupan secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku dari Pemkab Bekasi.
Adapun tempat-tempat yang sudah menjadi sasaran penertiban yakni M. H Thamrin Lippo Cikarang, Jababeka, Cibitung, Tarumajaya, serta Tambun Selatan.
Aturan yang menjadi dasar penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pariwisata Tempat Hiburan Malam (THM).(sta/pj/gob)
Bukan hanya ditertibkan, penindakan tegas yang akan dilakukan Satpol PP berupa penyegelan hingga penutupan secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku dari Pem
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas