Tempat Hiburan Malam Diduga Pekerjakan Ladies di Bawah Umur
Senin, 21 Agustus 2017 – 15:42 WIB
“Pada sidang sebelumnya kan saya sudah berhasil membuktikan, kalau klien saya tidak bersalah. Apalagi keterangan saksi juga sudah jelas mengatakan Yd tidak tahu mengenai ladies tersebut. Makanya, semuanya tergantung pada keputusan majelis hakim saja,” kata Mozess.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Yd mengaku tidak pernah tahu tentang wanita penghibur di bawah umur berinisial ER.
“Saya juga tidak terima dikatakan menerima sejumlah uang untuk menjual ER. Saya juga tidak mungkin menyuruh mereka jual diri ke THM lain, sedangkan mereka saya gaji,” kata Yd. (osa)
Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Pamusian, Tarakan ditutup sementara lantaran sang pemilik, Yd sedang menjalani proses hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel