Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?
Senin, 18 Desember 2017 – 10:57 WIB

Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu
Sahat melanjutkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.
“Bukan pembatasan usaha, pencabutan TDUP. Kalau THM tidak ada TDUP, apa yang dicabut? Kalau tidak ada apa bisa langsung ditutup?” imbuhnya.
Dia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.(dam/gob)
Pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup tempat hiburan malam, Namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap