Tempat Hiburan Malam Milik Oknum Petinggi TNI Dirazia
Jumat, 13 September 2019 – 19:55 WIB
Namun untuk melakukan tindak penyegelan, sambung dia, dibutuhkan regulasi khusus. Selain itu, untuk melakukan penyegelan, diharuskan dalam lokasi tersebut terdapat pemilik hiburan malamnya.
“Jadi kalau penyegelan, harus ada dasar hukum yang jelas. Aturannya harus ada penyidik, dan harus ada pemilik. Karena dalam penyegelan, harus ada tanda tangan berita acara dan dua orang saksi. Paling nanti kami lakukan sidak,” kata dia. (harir)
Sempat terjadi penolakan saat petugas gabungan akan melakukan penggeledahan, dengan alasan tempat karaoke yang akan digeledah merupakan disewa oleh salah satu petinggi militer.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat
- Ulama Banten Bikin Petisi, Minta Pabrik Miras di Kabupaten Serang Ditutup