Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Jumat, 05 Juli 2013 – 05:23 WIB
Selama puasa dan idul fitri, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi. Tempat hiburan malam hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 dan harus tutup pukul 02.00WIB.
Dahlan mengatakan rapat tersebut diikuti oleh pengusaha hiburan. Tetapi setelah keputusan ditentukan, tidak ada dari pihak pengusaha yang menolak. Kalau mereka diam berarti setuju, tidak ada masalah," katanya.
Untuk mengawal keputusan ini, Pemko Batam melalui Dinas Pariwisata akan membentuk tim terpadu. Saksi tegas akan diberlakukan bagi pengusaha yang melanggar. "Akan dilakukan pengawasan ketat. Bagi yang melanggar, akan ditindak," kata Yusfa Hendri, Kadispariwisata Kota Batam.
Yusfa mengatakan pengawasan tempat hiburan ini akan dikoordinir Satpol PP.Sementara pengamanan selama bulan puasa akan melibatkan aparat kepolisian dan TNI "Kita libatkan seluruh aparat yang ada. Kita mau semua yang menjalankan puasa merasa nyaman," katanya.
BATAM - Pemko Batam bersama unsur Muspida menggelar rapat tertutup dalam menentukan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan ramadhan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom