Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Jumat, 05 Juli 2013 – 05:23 WIB

Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Terkait sanksi, tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dalam tahun ini, Yusfa mengakui sistemnya adalah akumulasi. Di mana pelaku usaha yang mendapatkan sanksi tahun lalu dihitung hingga saat ini. Misalnya, tahun lalu ada perusahaan yang melanggar dan mendapatkan surat peringatan I, maka jika melanggar akan langsung mendapatkan surat peringatan II.
Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah diberikan sanksi berupa teguran I, II, III dan pembekuan.
"Ini sifatnya akumulasi dari tahun lalu. Jika tahun lalu sudah mendapat surat peringatan I, dan melanggar tahun ini, langsung diberikan peringatan II. Tahun lalu ada lima tempat hiburan melanggar dan diberikan sanksi," katanya. (ina)
BATAM - Pemko Batam bersama unsur Muspida menggelar rapat tertutup dalam menentukan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan ramadhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan