Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Jumat, 05 Juli 2013 – 05:23 WIB
Terkait sanksi, tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dalam tahun ini, Yusfa mengakui sistemnya adalah akumulasi. Di mana pelaku usaha yang mendapatkan sanksi tahun lalu dihitung hingga saat ini. Misalnya, tahun lalu ada perusahaan yang melanggar dan mendapatkan surat peringatan I, maka jika melanggar akan langsung mendapatkan surat peringatan II.
Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah diberikan sanksi berupa teguran I, II, III dan pembekuan.
"Ini sifatnya akumulasi dari tahun lalu. Jika tahun lalu sudah mendapat surat peringatan I, dan melanggar tahun ini, langsung diberikan peringatan II. Tahun lalu ada lima tempat hiburan melanggar dan diberikan sanksi," katanya. (ina)
BATAM - Pemko Batam bersama unsur Muspida menggelar rapat tertutup dalam menentukan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan ramadhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom