Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari

Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Terkait sanksi, tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dalam tahun ini, Yusfa mengakui sistemnya adalah akumulasi. Di mana pelaku usaha yang mendapatkan sanksi tahun lalu dihitung hingga saat ini. Misalnya, tahun lalu ada perusahaan yang melanggar dan mendapatkan surat peringatan I, maka jika melanggar akan langsung mendapatkan surat peringatan II.

Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah diberikan sanksi berupa teguran I, II, III dan pembekuan.

"Ini sifatnya akumulasi dari tahun lalu. Jika tahun lalu sudah mendapat surat peringatan I, dan melanggar tahun ini, langsung diberikan peringatan II. Tahun lalu ada lima tempat hiburan melanggar dan diberikan sanksi," katanya. (ina)

BATAM - Pemko Batam bersama unsur Muspida menggelar rapat tertutup  dalam menentukan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan ramadhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News