Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadan

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadan
Razia tempat hiburan malam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Jumat (26/4).

Ada lima poin yang dipaparkan pada Maklumat tersebut. Poin pertama berisi imbauan kepada muslimin dan muslimat Kota Bekasi agar membangun kedamaian, merajut kebersamaan, memuliakan Ramadan, mengeluarkan ZIS (zakat, infak, sedekah) dan memperkokoh ukhuwah islamiah, basyariah dan wataniah.

Pada poin kedua berisi imbauan kepada warga yang tidak menjalankan ibadah puasa agar senantias menghormati orang yang berpuasa serta menciptakan sikap toleransi antarumat beragama.

Poin ketiga, Pepen meminta para pengusaha, pemilik restoran dan warung makan agar menyesuaikan kegiatan sehingga tidak menggangu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa.

Pada poin selanjutnya, Pepen meminta para pengusaha tempat hiburan tutup sejak H-3 bulan Ramadan atau 2 Mei 2018 sampai H-3 Ramadan atau sekitar 8 Juni 2019.

Terakhir, kepada segenap komponen masyarakat lain, Pepen meminta agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan segala kegiatan yang menganggu kesucian bulan Ramadan.

Kemudian warga juga diminta menghindari berita hoaks, narkoba dan radikalisme.(pojoksatu)


Setidaknya ada lima poin yang dipaparkan pada Maklumat tersebut untuk menyambut bulan suci Ramadan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News