Tempat Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap
Kamis, 01 September 2022 – 17:10 WIB
"Setiap kali pemain menang, pemilik warnet akan memotong lima persen dari masing-masing orang," ungkapnya.
Warnet yang sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini mendapatkan keuntungan Rp 2 juta per minggu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit PC, CPU, layar monitor, keyboard, mouse, satu buku tabungan atas nama Ernes, satu ponsel Nokia, serta uang modal judi Rp 3,5 juta, dan uang Rp 470 ribu dari deposit pemain.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menggerebek warnet di Palembang yang menyediakan jasa permainan judi online. Pemilik warnet, dan lima pemain ditangkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- 85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata