Tempat Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap

Tempat Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap
Polda Sumsel menggerebek sebuah warnet di Palembang yang menyediakan jasa permainan judi online. Sebanyak enam orang, yang satu di antaranya pemilik warnet, ditangkap. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Setiap kali pemain menang, pemilik warnet akan memotong lima persen dari masing-masing orang," ungkapnya. 

Warnet yang sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini mendapatkan keuntungan Rp 2  juta per minggu. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit PC, CPU, layar monitor, keyboard, mouse, satu buku tabungan atas nama Ernes, satu ponsel Nokia, serta uang modal judi Rp 3,5 juta, dan uang Rp 470 ribu dari deposit pemain.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," tutupnya.  (mcr35/jpnn)

Polda Sumsel menggerebek warnet di Palembang yang menyediakan jasa permainan judi online. Pemilik warnet, dan lima pemain ditangkap.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News