Tempat Karaoke Master Piece Mangga Besar Disegel, 57 Pengunjung Terjaring

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sekitar 57 pengunjung tempat karaoke Master Piece terjaring dalam inspeksi mendadak Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat.
Tempat karaoke Master Piece Mangga Besar ditemukan melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan COVID-19.
Sehingga, 57 pengunjung langsung dilakukan tes cepat antibodi di tempat.
Selain itu, tempat karaoke juga secara otomatis disegel.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu dini hari.
Bernard menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara itu, pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (antara/jpnn)
Sekitar 57 pengunjung tempat karaoke Master Piece terjaring dalam inspeksi mendadak Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap