Tempat Karaoke Resahkan Warga, Bayar Pajak Tak Seberapa

Tempat Karaoke Resahkan Warga, Bayar Pajak Tak Seberapa
Foto/ilustrasi: para pemandu lagu karaoke. Foto: dokumen Radar Banyumas

jpnn.com - jpnn.com - Masyarakat Cilacap, Jawa Tengah sedang dibuat resah dengan menjamurnya tempat hiburan karaoke. Parahnya, tempat-tempat hiburan malam itu bukan hanya mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, tapi banyak pengelolanya yang tak membayar pajak.

Sebagaimana diberitakan Radar Banyumas, pajak dari sektor hiburan dalam setiap bulan yang masuk ke kas pemerintah daerah hanya ratusan ribu saja. Padahal untuk pengamanan atau menciptakan situasi kondusif di sekitar lokasi bisa mencapai puluhan juta setiap bulan.

UPT Badan DPKAD Wilayah Kroya pun mengakui adanya pembayaran pajak dari tempat hiburan karaoke. Namun, pajak itu belum dihitung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Kami memang belum bisa menerapkan hal itu. Sehingga pajak yang kami terima adalah pajak yang di bayar saja, jumlahnya memang ratusan ribu,” kata Solekhan, petugas UPT Badan DPKAD Wilayah Kroya.

Dia berharap agar wajib pajak tempat hiburan karaoke membayar pajak 35 persen dari pembayaran pelanggan. Upaya sudah dilakukan namun belum juga sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, Solekhan juga mengakui banyaknya kesulitan dalam menarik pajak di lapangan. Petugas yang jelas-jelas untuk memungut pajak justru seolah-olah seperti mengemis.

“ Padahal itu tugas dari negara untuk memungut pajak, tapi ya itu seperti orang ngemis. Bahkan kerap diperlakukan tidak semestinya oleh wajib pajak,” tambah Solehan.

Di bagian lain, banyak masyarakat yang berharap agar pemerintah menutup tempat karaoke yang sudah meresahkan. Bahkan, tempat kareoke sering dijadikan lokasi maksiat.

Masyarakat Cilacap, Jawa Tengah sedang dibuat resah dengan menjamurnya tempat hiburan karaoke. Parahnya, tempat-tempat hiburan malam itu bukan hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News