Tempat Karaoke Tutup Sebulan demi Ramadan

Tempat Karaoke Tutup Sebulan demi Ramadan
Karaoke. Ilustrasi: Radar Jogja

jpnn.com, WONOSOBO - Pemilik usaha karaoke di Wonosobo harus menganggur selama sebulan penuh seiring datangnya Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, usaha karaoke wajib ditutup selama bulan suci bagi umat Islam itu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo One Andang Wardoyo menjelaskan, penutupan itu untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Khusus selama bulan Ramadan, hari besar keagamaan maupun event keagamaan nasional, usaha karaoke ditutup dan dilarang beroperasi,” ujarnya.

Di luar Ramadan, perda tersebut juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk hari Senin sampai Jumat, karaoke bisa buka mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

“Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur, mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB,” tuturnya.

Penutupan itu juga demi mengantisipasi munculnya razia atau sweeping dari kelompok masyarakat yang berpotensi memunculkan konflik dan gangguan kamtibmas. “Ini kami tekankan agar benar-benar dipahami dan dipatuhi para pemilik maupun pengelola usaha hiburan,” tegas Andang.

Bagi tempat usaha hiburan yang melanggar larangan-larangan dalam Perda Nmor 3 Tahun 2017, maka Pemkab Wonosobo akan menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin.(cr2/ton/jpg)


Pemilik usaha karaoke di Wonosobo harus menganggur selama sebulan penuh seiring datangnya Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News