Tempat Kerja dan Umum Harus Steril Rokok
jpnn.com, SURABAYA - Raperda kawasan tanpa rokok (KTR) Surabaya dibahas lagi setelah dua tahun lalu tak ada titik temu.
Kini aturan itu didiskusikan kembali di DPRD oleh panitia khusus (pansus) yang sama. Juga di ruangan komisi yang sama. Bedanya, ketua pansusnya kini diganti.
Dua tahun lalu politikus PDIP Anugrah Ariyadi menjadi ketua pansusnya. Kini Wakil Ketua Komisi D Junaedi ditunjuk memimpin pembahasan raperda yang syarat polemik tersebut.
Junaedi mengadakan rapat untuk kali pertama. Tertutup. Hanya internal pansus yang diundang.
"Rapat selanjutnya kami undang dinas kesehatan, bagian hukum, dan satpol PP," jelas politikus Demokrat itu.
Dalam rapat pertama, pansus kembali mempermasalahkan penambahan ketentuan mengenai zona KTR.
Dalam perda lama, ada lima tempat ketentuan KTR. Meliputi sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Lima zona tersebut sudah tercantum dalam perda KTR yang lama. Aturan itu dibuat 10 tahun lalu dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Sudah harus ada revisi karena peraturan yang jadi landasan juga sudah direvisi.
DPRD mempertanyakan makna secara rinci soal tempat kerja dalam raperda kawasan tanpa rokok.
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan
- Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
- Menko PMK: Perokok dan Penjual Rokok di Lingkungan Sekolah Harus Disanksi
- Anak-anak Paling Rentan jadi Perokok Pasif Sejak Pandemi Covid-19, Menkes Harus Bertindak
- Ariyo Bimmo Soroti Pencegahan Akses Produk Tembakau Bagi Anak