Tempat Kerja dan Umum Harus Steril Rokok
Dalam perda yang baru, ada delapan KTR. Selain lima kawasan tersebut, ada penambahan tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Junaedi menyatakan bahwa tiga tempat tersebut masih rancu dan multitafsir.
Tempat kerja, misalnya. Maknanya sangat luas. Pasar pun termasuk tempat kerja.
Warung kopi juga tempat kerja bagi pedagangnya. "Ini akan kami pertanyakan ke pemkot sebagai pengusul perdanya," kata Junaedi.
Tempat umum dan tempat lain lebih ambigu. Sebenarnya ada ketentuan bahwa pemkot bisa mengatur lebih lanjut mengenai detail tempat-tempat tersebut dalam peraturan wali kota (perwali).
Namun, Junaedi berencana mengunci kriteria-kriteria yang masih ambigu itu dalam perda nanti. Dengan tujuan, setelah perda tersebut diterapkan, tidak ada kerancuan yang terjadi di masyarakat. (sal/c17/tia/jpnn)
DPRD mempertanyakan makna secara rinci soal tempat kerja dalam raperda kawasan tanpa rokok.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan
- Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
- Menko PMK: Perokok dan Penjual Rokok di Lingkungan Sekolah Harus Disanksi
- Anak-anak Paling Rentan jadi Perokok Pasif Sejak Pandemi Covid-19, Menkes Harus Bertindak
- Ariyo Bimmo Soroti Pencegahan Akses Produk Tembakau Bagi Anak