Tempat Mbak Yulia Digerebek, Eh Ada Tisu Bekas Terapis di Atas Kasur

Tempat Mbak Yulia Digerebek, Eh Ada Tisu Bekas Terapis di Atas Kasur
Barang bukti dari panti pijat Mbak Yulia. Foto: ngopibareng/ist

"Unit Resmob Polres Kediri Kota mengamankan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan dasar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," pungkas AKP Girindra. (ngopibareng/jpnn)

Polisi menemukan sebuah tisu bekas di atas kasur milik terapis dan pelanggan di tempat Mbak Yulia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News