Tempat Pemotongan Kurban Wajib Punya Izin Kelurahan

Tempat Pemotongan Kurban Wajib Punya Izin Kelurahan
Foto: Istimewa/ pks.org

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI ‎mewajibkan tempat pemotongan hewan kurban memiliki izin dari Kelurahan.

Hal itu dilakukan terkait adanya Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang diterbitkan dalam rangka Idul Adha tahun 2015.

"Lurah yang tahu lokasi-lokasi yang dimungkinkan baik untuk pemotongan hewan," kata Kepala DKPKP DKI Darjamuni kepada wartawan, Rabu (9/9).

Darjamuni mengatakan, hewan kurban yang masuk ke Jakarta harus dilengkapi dengan surat keterangan asal dan keterangan sehat. DKPKP akan memeriksa hewan kurban tersebut.

"Setelah sampai di Jakarta kami akan datang dan periksa. Teknis kesehatan sapi kami awasi dan kami mengimbau masyarakat untuk penjualan dan pemotongan harus ada izin dari kami dulu," ‎ucap Darjamuni. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI ‎mewajibkan tempat pemotongan hewan kurban memiliki izin dari Kelurahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News