Tempat Pemotongan Kurban Wajib Punya Izin Kelurahan
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI mewajibkan tempat pemotongan hewan kurban memiliki izin dari Kelurahan.
Hal itu dilakukan terkait adanya Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang diterbitkan dalam rangka Idul Adha tahun 2015.
"Lurah yang tahu lokasi-lokasi yang dimungkinkan baik untuk pemotongan hewan," kata Kepala DKPKP DKI Darjamuni kepada wartawan, Rabu (9/9).
Darjamuni mengatakan, hewan kurban yang masuk ke Jakarta harus dilengkapi dengan surat keterangan asal dan keterangan sehat. DKPKP akan memeriksa hewan kurban tersebut.
"Setelah sampai di Jakarta kami akan datang dan periksa. Teknis kesehatan sapi kami awasi dan kami mengimbau masyarakat untuk penjualan dan pemotongan harus ada izin dari kami dulu," ucap Darjamuni. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI mewajibkan tempat pemotongan hewan kurban memiliki izin dari Kelurahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS