Tempat Penyimpanan Tabung Gas Elpiji Ilegal Digerebek
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tempat penyimpanan tabung gas elpiji ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Lebak, Selasa (19/11). Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 552 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Ratusan tabung gas tersebut diperoleh di wilayah Tangerang dan Bogor. Rencananya akan diedarkan di wilayah Lebak.
Penyitaan ratusan tabung gas tersebut merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam membantu masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan gas elpiji terutama yang berukuran 3 kilogram seperti di beberapa wilayah di Indonesia.
“Ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Mapolda Banten, Jumat (22/11).
Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten masih pendalaman terhadap kasus tersebut. Kuat dugaan, kata Edy, pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya.
“Dugaan dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman,” ujarnya. (fahmi sa’i)
Ratusan tabung gas ilegal tersebut diperoleh di wilayah Tangerang dan Bogor, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lebak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian