Tempat Pijat Nekat Buka Saat PSBB, Begini Jadinya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha di wilayah Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang melanggar langsung diberikan teguran serta penindakan dari pihak kelurahan, Selasa (28/4).
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB tersebut teridenfikasi berada di tiga kelurahan, yakni Cipete Selatan, Lenteng Agung dan Tegal Parang.
Bayu Pasca Soengkono selaku Lurah Lenteng Agung menyebutkan, ada tiga tempat usaha yang ditindak karena melanggar PSBB, yakni pijat refleksi, kantor notaris dan bengkel kendaraan.
"Ketiganya bukan lagi kami tegur, tapi langsung kami lakukan penutupan," kata Bayu.
Menurut Bayu, ketiga tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dibolehkan beroperasi selama masa PSBB diberlakukan.
PSBB diterapkan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin luas dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Selama PSBB diberlakukan, pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan sebagaimana mestinya.
Sehari sebelumnya, Senin (27/4) pihaknya juga menemukan tempat usaha di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB membuka layanan, salah satunya lapangan futsal.
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak pelaku usaha di DKI Jakarta yang melanggar.
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil