Tempat Pijat Nekat Buka Saat PSBB, Begini Jadinya

Petugas juga menemukan adanya warteg yang membuka layanan makan di tempat, sehingga diberikan teguran untuk menutup sementara warungnya sebagai efek jera.
"Sesuai aturan, warung makanan tetap boleh beroperasi tapi tidak menyediakan layanan makan di tempat," katanya.
Pelanggaran PSBB lainnya juga ditemukan di Kelurahan Cipete Selatan, yakni usaha cuci mobil di Jalan Pangeran Antasari Raya.
Petugas Kelurahan Cipete Selatan lalu menegur pemilik usaha dan memasang stiker untuk melakukan PSBB selama operasional berlangsung.
"Pemilik usaha kami minta membatasi jumlah konsumen sesuai aturan PSBB yakni 50 persen, tidak boleh terjadi penumpukan," kata Fuad Hasan, Lurah Cipete Selatan.
Pelanggar PSBB juga terjadi di sejumlah warung makan atau usaha kuliner yang masih menerapkan layanan makan di tempat.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di tim patroli dari Kelurahan Tegal Parang, yakni perkantoran yang masih buka, serta warung makan yang melayani makan di tempat. (antara/jpnn)
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak pelaku usaha di DKI Jakarta yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat