Tempat Pijat Nekat Buka Saat PSBB, Begini Jadinya
Petugas juga menemukan adanya warteg yang membuka layanan makan di tempat, sehingga diberikan teguran untuk menutup sementara warungnya sebagai efek jera.
"Sesuai aturan, warung makanan tetap boleh beroperasi tapi tidak menyediakan layanan makan di tempat," katanya.
Pelanggaran PSBB lainnya juga ditemukan di Kelurahan Cipete Selatan, yakni usaha cuci mobil di Jalan Pangeran Antasari Raya.
Petugas Kelurahan Cipete Selatan lalu menegur pemilik usaha dan memasang stiker untuk melakukan PSBB selama operasional berlangsung.
"Pemilik usaha kami minta membatasi jumlah konsumen sesuai aturan PSBB yakni 50 persen, tidak boleh terjadi penumpukan," kata Fuad Hasan, Lurah Cipete Selatan.
Pelanggar PSBB juga terjadi di sejumlah warung makan atau usaha kuliner yang masih menerapkan layanan makan di tempat.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di tim patroli dari Kelurahan Tegal Parang, yakni perkantoran yang masih buka, serta warung makan yang melayani makan di tempat. (antara/jpnn)
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak pelaku usaha di DKI Jakarta yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil