Tempat Sakral Masyarakat Badui Dirusak, Polda Banten Gerak Cepat

jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman yang dilakukan penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.
Para gurandil itu telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.
"Saat ini Polda Banten telah memproses lima warga sebagai tersangka," kata Joko dalam siaran pers, Jumat (23/4).
Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.
"Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Joko.
Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.
"Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gunung Liman merupakan tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Innalillahi, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor