Tempat Sengketa Pemilu di MK, Bukan Hak Angket yang Berlarut-larut
Jumat, 23 Februari 2024 – 12:35 WIB
"Lagi pula, jika dibaca seksama narasi kecurangan ini lebih kuat karena rasa dongkol semata PDIP dengan Presiden Jokowi. Andai saja Jokowi tak endorse Prabowo dan ajukan Gibran kemungkinan sikap PDIP akan sama menerima hasil pilpres," pungkasnya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut dia, penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengawas pemilu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Serangga jadi Lauk Program MBG, Alifudin: Harus Dipertimbangkan