Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Senin, 07 Januari 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan izin tersebut disebabkan karena berbagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah juga telah memberikan sanksi skorsing terhadap 23 PPTKIS. “Kita sudah mencabut 12 izin PPTKIS. Selain itu, ada 23 PPTKIS yang diskorsing karena berbagai jenis pelanggaran,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (7/1).
Baca Juga:
Muhaimin menegaskan, tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Sehingga, perlu adanya pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.
“Jumlah PPTKIS yang masih eksis dan beroperasional per 31 Desember 2012 berjumlah sebanyak 558 PPTKIS,” sebutnya.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak