Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Senin, 07 Januari 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan izin tersebut disebabkan karena berbagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah juga telah memberikan sanksi skorsing terhadap 23 PPTKIS. “Kita sudah mencabut 12 izin PPTKIS. Selain itu, ada 23 PPTKIS yang diskorsing karena berbagai jenis pelanggaran,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (7/1).
Baca Juga:
Muhaimin menegaskan, tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Sehingga, perlu adanya pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.
“Jumlah PPTKIS yang masih eksis dan beroperasional per 31 Desember 2012 berjumlah sebanyak 558 PPTKIS,” sebutnya.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya