Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut

Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Disebutkan, jenis pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya antara lain tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak. Misalnya tempat tidur dan  kamar mandi yang tidak memadai.

“Selain itu, PPTKIS tersebut melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab  Saudi,  Kuwait, Yodania dan Suriah,” tukasnya.

Di samping itu, lanjut Muhaimin, PPTKIS tersebut juga kerap melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut. (cha/jpnn)


JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News