Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Senin, 07 Januari 2013 – 19:52 WIB

Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Disebutkan, jenis pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya antara lain tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak. Misalnya tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai.
“Selain itu, PPTKIS tersebut melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah,” tukasnya.
Di samping itu, lanjut Muhaimin, PPTKIS tersebut juga kerap melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus