Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut
Senin, 07 Januari 2013 – 19:52 WIB
Disebutkan, jenis pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya antara lain tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak. Misalnya tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai.
“Selain itu, PPTKIS tersebut melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah,” tukasnya.
Di samping itu, lanjut Muhaimin, PPTKIS tersebut juga kerap melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate