Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan pemasangan stiker pemberitahuan di tempat-tempat usaha yang menunggak pajak.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Ferry Budiman menyebut pemasangan dilakukan di enam tempat usaha.
"Hari ini kami memasang stiker ke enam tempat usaha yang mana mereka belum membayarkan pajak reklame kepada pemerintah," kata dia, Selasa (7/5).
Pemasangan stiker di tempat usaha penunggak pajak bukan tanpa alasan, sebab pemkot seyogianya telah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Jadi, kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya tempat usaha sudah diberikan peringatan satu, dua dan tiga, tetapi tidak ada iktikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker belum bayar pajak," tuturnya.
Dia menyebut pemasangan stiker di lokasi usaha terbilang efektif untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak agar membayarkan kewajibannya. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Untuk potensi pajak dari enam lokasi usaha yang sudah dipasangi stiker ini kurang lebih Rp 71,8 juta," ungkapnya.
Ferry juga mengatakan pemasangan stiker di tempat usaha yang menunggak pajak akan terus dilakukan di Kota Bandar Lampung.
Sejumlah tempat usaha menunggak pajak reklame di Bandar Lampung dipasangi stiker oleh petugas dari Bapenda Badar Lampung.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan