Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:35 WIB

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung sedang memasang stiker penunggak pajak. Bandar Lampung, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Namun, dari 21 tempat usaha penunggak pajak, pemasangan stiker baru dilakukan di enam lokasi.
"Kami harap dengan enam yang sudah dipasangi stiker, tempat usaha lainnya segera membayarkan pajak ke Pemkot Bandar Lampung," ujarnya.(ant/jpnn)
Sejumlah tempat usaha menunggak pajak reklame di Bandar Lampung dipasangi stiker oleh petugas dari Bapenda Badar Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan