Tempat Wisata Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung tak Boleh Berteriak dan Selfie
Sabtu, 30 Mei 2020 – 06:06 WIB

Wahana roller coaster di tempat wisata dan rekreasi. Foto: Pixabay
Setiap pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,5 tak boleh masuk, dan jumlah orang yang bisa menaiki elevator maksimal empat orang dalam satu waktu. (ant/afp/ngopibareng/jpnn)
Pemerintah setempat memutuskan membuka kembali tempat wisata dengan menerapkan sejumlah syarat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Alasan Labuan Bajo jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
- Ayo ke Yogyakarta! Heha Suguhkan Berbagai Acara Seru Sepanjang 2025
- Liburan Singkat Luar Negeri Tetap Bermakna dengan Layanan One Day Trip ke Jepang
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Rans Nusantara Hebat, Tempat Wisata Kuliner Kekinian di BSD City
- Dermaga 7 Ulu Palembang Bakal Dikembangkan Jadi Lokasi Wisata