Tempel Label Halal Sembarangan Bisa Dipenjara
Sabtu, 08 Desember 2012 – 12:32 WIB
![Tempel Label Halal Sembarangan Bisa Dipenjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tempel Label Halal Sembarangan Bisa Dipenjara
PERUSAHAAN atau para pedagang tidak boleh sembarangan menuliskan label halal pada produk makanan atau minuman. Terlebih jika produk tersebut sebenarnya haram tetapi diberi lebel halal. Pelebelan halal tersebut memang berpengaruh terhadap nilai jual suatu produk pangan. Ironisnya, justru produk dari negara sendiri saat ini masih banyak yang belum memiliki label halal pada produk makanannya. ”Untuk itu pentingnya nama produk makanan dan berlabelkan halal sehingga masyarakat akan terus ingat bahwa produk makanan yang dibelinya halal dan pastinya akan kembali membeli lagi karena sudah adanya kepercayaan terhadap produk makanan yang dijual oleh para pedagang makanan,” urainya.
”Jika tertangkap ada yang membuat label halal pada makanan atau minuman yang haram dapat dituntut hukuman penjara. Sebagaimana tercantum dalam UU Pangan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo kemarin (7/12).
Baca Juga:
Joko menegaskan, suatu produk makanan dan minuman itu penting sekali ada nama produk dan label halalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, dari situ masyarakat mengetahui benar apakah suatu produk makanan yang akan dibelinya halal atau tidak.
Baca Juga:
PERUSAHAAN atau para pedagang tidak boleh sembarangan menuliskan label halal pada produk makanan atau minuman. Terlebih jika produk tersebut sebenarnya
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini