Tempo Luruskan Pemberitaan Miring Soal Proyek Gula Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Majalah Berita Mingguan Tempo menegaskan bahwa laporan investigasi mengenai proyek swasembada gula Kementerian Pertanian pada periode kepemimpinan Amran Sulaiman yang dimuat dalam edisi 9 September 2019, tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Hal itu ditegaskan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 45/PPR-DP/X/2019 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2019. Dalam pernyataan yang ditandangani Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh itu, Dewan Pers menegaskan bahwa laporan Tempo mengangkat tema yang layak diketahui publik, dan sudah direncanakan dengan mengolah data dan informasi terverifikasi.
"Berita tersebut dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi dan peran pers yakni melakukan pengawasan atau kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga menyatakan laporan investigasi Tempo sudah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak mengandung iktikad buruk.
Dewan Pers hanya menyoal sebuah kalimat yang menyebut proyek gula Kementerian Pertanian 'menabrak tata ruang' di Bombana, Sulawesi Tenggara. Penggunaan kata tersebut dinilai kurang akurat, meski redaksi Tempo telah menunjukkan sejumlah bukti bahwa pelaksanaan proyek gula tersebut memang tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Majalah Tempo mempersilakan Kementerian Pertanian mengirimkan hak jawab untuk mengoreksi poin itu secara proporsional.
Penegasan soal ini penting karena usai diberitakan di Tempo, Kementerian Pertanian sempat melayangkan rilis yang dimuat sebagai advertorial di berbagai media, menuding pemberitaan tersebut keliru dan melanggar kode etik.
"Kami menyesalkan terbitnya iklan advertorial yang menyerang kredibilitas Tempo, terlebih iklan itu dikemas seolah-olah sebagai berita dan dibayar dengan anggaran negara," kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika.
Ke depan, Dewan Pers berencana untuk menerbitkan surat edaran untuk menertibkan penayangan iklan advertorial yang melanggar pedoman pemberitaan media. Pembedaan yang tegas antara iklan dan berita akan meningkatkan kepercayaan publik pada pers. (*)
Pemred Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menyesalkan terbitnya iklan advertorial yang menyerang kredibilitas Tempo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Siap-Siap, Tahun Depan Impor Garam, Gula, hingga Beras Disetop
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers