Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu dengan penjara 20 tahun.
Tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan pun telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Rabu (7/12). "Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto usai menyerahkan memori banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus.
Selanjutnya, PN Jakpus akan mengirim memori banding ke tim jaksa penuntut umum. PN Jakpus akan menunggu kontra-memori dari JPU. “Setelah itu dikirim ke pengadilan tinggi,” tuturnya.
Pengacara kawakan itu pun berharap putusan banding bisa membebaskan Jessica dari dakwaan JPU. Meski demikian, kata Otto menambahkan, Jessica sudah siap dengan apa pun vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI nanti.
"Bagi Jessica, segala risiko sudah diambil sama dia. Mau diperberat, mau sama, apa pun itu adalah risikonya Jessica," tutur Otto.
Namun, Otto tetap meyakini kliennya tidak akan mendapatkan hukuman yang kebih berat di tingkat banding. Sebab, sambungnya, majelis hakim banding pasti juga melihat tuntutan JPU yang tanpa dasar.
“Karena pada dasarnya jaksa sudah menuntut 20 tahun, itu pun tanpa dasar, ya kan? Tapi itu kan kewenangan pengadilan tinggi," tegasnya.
Seperti diketahui, PN Jakpus pada 27 Oktober 216 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan JPU.
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi