Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko
Rabu, 07 Desember 2016 – 21:12 WIB

Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com
Majelis hakim meyakini Jessica telah membunuh Mirna. Modusnya adalah dengan mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam.(elf/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai