Temuan Baru KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada 134 pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Temuan baru ini didapat setelah KPK melakukan analisis terkait data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Kami lakukan pendalaman terhadap data yang kami punya. Tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tak berhubungan dengan pekerjaan.
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak, tetapi saya punya saham di konsultan pajak," ungkap Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut dia mengatakan temuan itu akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar dilakukan pendalaman terkait perusahaan-perusahaan tersebut.
KPK selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK.
KPK menemukan ada 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK