Temuan Baru Polisi Terkait Kasus Pegawai Batan yang Simpan Zat Radioaktif
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri terus mendalami kasus penyimpanan zat radioaktif yang dilakukan oknum pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM. Dari penyelidikan sementara, ditemukan dugaan bahwa SM menawarkan jasa dekontaminasi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, sejauh ini dugaan yang ditemukan penyidik itu terus didalami.
“Jadi, saudara SM ini kan juga melakukan praktik dekontaminasi, jadi dengan ditemukan zat radioaktif Cs 137 dan ada beberapa zat radioaktif lainnya," ujar Asep saat dihubungi, Minggu (1/3).
Dari hasil penelusuran, dekontaminasi diketahui adalah upaya mengurangi dan atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
Menurut Asep, jasa dekontaminasi tersebut, sudah dijadikan mata pencaharian tambahan oleh SM. Meskipun, SM sampai saat ini masih dinyatakan pegawai aktif di Batan.
Selain itu, penyidik meyakini pelaku tidak sendirian dalam menjalanan bisnis sampingannya itu.
“Dugaannya juga begitu (tidak sendiri) karena tidak mungkin ya dia sendiri, barang dari mana, nanti menyalurkannya ke mana,” tambah Asep.
Diketahui, SM telah kedapatan memenyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyidik Polri terus mendalami kasus penyimpanan zat radioaktif yang dilakukan oknum pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM. Dari penyelidikan sementara, ditemukan dugaan bahwa SM menawarkan jasa dekontaminasi.
- Ahli Indonesia Soroti Pembuangan Air Limbah Nuklir Jepang, Ini Sebabnya
- Wakil Ketua DPD Dorong Batan dan PLN Kolaborasi Kembangkan Energi Nuklir
- Polusi Udara: 3 Kota dengan Kadar Timbal Tertinggi, Oh Surabaya
- Batan Beberkan Kekayaan Indonesia untuk Membuat Bahan Bakar Nuklir
- Gegara Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Bisa Dipidana
- Menteri Bambang: Usut Tuntas Pembuang Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah