Temuan Baru..38 Aparat Penegak Hukum Terlibat Jaringan Narkoba

Temuan Baru..38 Aparat Penegak Hukum Terlibat Jaringan Narkoba
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Antimafia Narkoba yang terdiri dari KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemuda Muhammadiyah (PM), dan Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) merilis temuan baru terkait keterlibatan oknum penegak hukum dalam peredaran narkoba. 

Koalisi ini merilis adanya 38 keterlibatan oknum penegak hukum, berdasarkan laporan aduan masyarakat yang sudah terverifikasi.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanisia mengatakan, informasi tersebut diraih dari laporan warga di posko-posko pengaduan yang disediakan koalisi.

"Selama 15 hari dibuka, posko telah menerima 45 pengaduan. Dari situ, ditemukan 38 kasus diduga berkaitan dengan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika," kata Putri dalam konferensi pers di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Koalisi sendiri memiliki 45 posko pengaduan yang tersebar di Banten, Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.‎ Sejak dibukanya posko pengaduan pada 4 Agustus lalu, antusias masyarakat melaporkan oknum aparat negara cukup responsif.

Menurut Putri, laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada Polri, mencapai 24 kasus.‎ Sedangkan sisanya, masyarakat melaporkan oknum dari unsur TNI, BNN, petugas lapas, hakim, jaksa, dan Kemenkumham.

‎"Mereka yang melapor langsung, setiap yang datang kami minta bukti dan saksinya. Kami minta kalau memang mereka serius. Ketika ada keterlibatan aparat, kami minta bukti biar bisa ditindaklanjuti‎," beber Putri.

‎"Setiap tindak lanjut atas informasi dari laporan tersebut juga akan meminta persetujuan pelapor terlebih dahulu, untuk menjaga keselamatan pelapor," sambungnya.

JAKARTA - Koalisi Antimafia Narkoba yang terdiri dari KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemuda Muhammadiyah (PM), dan Persatuan Advokasi Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News