Temuan Bawaslu, Seluruh Surat Suara Tak Diteken KPPS
jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah pelanggaran yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara sepanjang pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (9/4).
Dari data yang diperoleh, temuan tidak hanya terkait adanya surat suara yang sudah dicoblos. Namun juga ada surat suara di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) seluruhnya tidak ditandatangani petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, surat suara hasil pemungutan yang tidak ditandatangani petugas KPPS terjadi di salah satu TPS di Kabupaten Tanah Karo.
“Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, surat suara yang sah itu harus ditandatangani petugas KPPS,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4) malam.
Saat ditanya di mana lokasi tepatnya TPS dimaksud, Nelson belum bersedia merinci lebih jauh. Ia hanya menyatakan bahwa jika surat suara tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, maka berakibat cukup buruk terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten tersebut.
Karena itu Bawaslu pusat katanya, telah memerintahkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanah Karo, untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.
“Sebagai langkah awal, saya telah perintahkan agar dokumen yang ada di TPS tersebut, diamankan dan disegel kembali sampai ada keputusan resmi, apakah nanti dapat dinyatakan surat tersebut sah. Atau harus dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.
Selain memerintahkan penyegelan dan mengamankan seluruh surat suara di TPS dimaksud, Bawaslu kata Nelson, dalam waktu dekat juga akan menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh pihak yang berkompeten untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah pelanggaran yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara sepanjang pelaksanaan pemungutan
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik