Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:05 WIB

Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian negara. Temuan BPK dinilai masih dalam kategori potensial loss. Dibutuhkan audit investigatif untuk membuktikan temuan tersebut sebagai kerugian negara. Dian Puji mengatakan, dalam membaca hasil auditor dibutuhkan kehati-hatian dan tidak bisa langsung mengambil kesimpulan. "Karena dalam hasil audit terdapat kategori potensial loss, totaly loss, risk loss, dan ekonomi loss. Temuan BPK terkait PLN, saya kategorikan dalam potensial loss, dan belum sampai ke totaly loss," jelas Dian Puji kepada INDOPOS (Grup JPNN), Senin (29/10).
Baca Juga:
Dian menjelaskan kehilangan kesempatan yang disampaikan oleh BPK belum pasti dan nyata. Dia menyebutkan terlalu sumir jika menyebutkan temuan BPK tersebut telah menunjukkan kerugian negara.
"Menurut saya terlalu sumir jika disebutkan itu ada kerugian negara. Inikan baru kemungkinan. Bisa dikatakan terjadi kerugian negara jika dilihat dari tindakan dari PLN, apakah memberi manfaat atau tidak," kata staf pengajar Fakultas Hukum UI itu.
JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak