Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:05 WIB
JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian negara. Temuan BPK dinilai masih dalam kategori potensial loss. Dibutuhkan audit investigatif untuk membuktikan temuan tersebut sebagai kerugian negara. Dian Puji mengatakan, dalam membaca hasil auditor dibutuhkan kehati-hatian dan tidak bisa langsung mengambil kesimpulan. "Karena dalam hasil audit terdapat kategori potensial loss, totaly loss, risk loss, dan ekonomi loss. Temuan BPK terkait PLN, saya kategorikan dalam potensial loss, dan belum sampai ke totaly loss," jelas Dian Puji kepada INDOPOS (Grup JPNN), Senin (29/10).
Baca Juga:
Dian menjelaskan kehilangan kesempatan yang disampaikan oleh BPK belum pasti dan nyata. Dia menyebutkan terlalu sumir jika menyebutkan temuan BPK tersebut telah menunjukkan kerugian negara.
"Menurut saya terlalu sumir jika disebutkan itu ada kerugian negara. Inikan baru kemungkinan. Bisa dikatakan terjadi kerugian negara jika dilihat dari tindakan dari PLN, apakah memberi manfaat atau tidak," kata staf pengajar Fakultas Hukum UI itu.
JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap