Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:05 WIB
Menurut dia, pengertian keuangan negara itu harus pasti dan nyata. "Kalau menurut hukum itu pasti dan nyata. Jadi itu masih potensi," katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dian Puji, DPR RI dapat meminta kepada BPK untuk dilakukan audit investigatif. "DPR tinggal minta dan hal itu bisa dilakukan karena dalam pasal 71 ini memungkinkan," terangnya.
Dian melanjutkan, dari hasil audit investigatif itu nantinya baru bisa diketahui, apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Dapat dikatakan kerugian, jika PLN ternyata tidak memberikan manfaat dari anggaran yang sudah dikeluarkan. "Dan apakah PLN melakukan pembiaran terhadap kerugian tersebut," pungkasnya. (yay)
JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons