Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara

Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara

Menurut dia, pengertian keuangan negara itu harus pasti dan nyata. "Kalau menurut hukum itu pasti dan nyata. Jadi itu masih potensi," katanya.

Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dian Puji, DPR RI dapat meminta kepada BPK untuk dilakukan audit investigatif. "DPR tinggal minta dan hal itu bisa dilakukan karena dalam pasal 71 ini memungkinkan," terangnya.

Dian melanjutkan, dari hasil audit investigatif itu nantinya baru bisa diketahui, apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Dapat dikatakan kerugian, jika PLN ternyata tidak memberikan manfaat dari anggaran yang sudah dikeluarkan. "Dan apakah PLN melakukan pembiaran terhadap kerugian tersebut," pungkasnya. (yay)

JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News