Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:05 WIB
Menurut dia, pengertian keuangan negara itu harus pasti dan nyata. "Kalau menurut hukum itu pasti dan nyata. Jadi itu masih potensi," katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dian Puji, DPR RI dapat meminta kepada BPK untuk dilakukan audit investigatif. "DPR tinggal minta dan hal itu bisa dilakukan karena dalam pasal 71 ini memungkinkan," terangnya.
Dian melanjutkan, dari hasil audit investigatif itu nantinya baru bisa diketahui, apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Dapat dikatakan kerugian, jika PLN ternyata tidak memberikan manfaat dari anggaran yang sudah dikeluarkan. "Dan apakah PLN melakukan pembiaran terhadap kerugian tersebut," pungkasnya. (yay)
JAKARTA- Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep