Temuan BPK Berpotensi Rugikan Negara, Syaikhu Pertanyakan Kinerja Tiga Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu mempertanyakan kinerja tiga kementerian. Pasalnya, banyak temuan yang didapat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan negara.
Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Syaikhu menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V tentang
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I dan II Tahun 2019 BPK RI.
Di awal RDPU, Politikus PKS itu mengapresiasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh ketiga Kementerian tersebut.
“Saya mengapresiasi raihan WTP dari BPK. Pada kementerian perhubungan dan Kementerian Desa PDTT opininya sudah ajeg dalam beberapa tahun. Mudah-mudahan kementerian PUPR ke depan bisa terus mempertahankan opini WTP. Terimakasih atas perjuangannya,” kata Syaikhu di Gedung Parlemen, Senayan. Jakarta, Rabu, (15/7).
Tetapi, menurut Syaikhu, ada beberapa temuan BPK yang perlu disoroti, karena menyangkut kinerja lembaga. Kepada Kementerian PUPR, Syaikhu menyoroti revaluasi aset di atas Rp 5 Miliar, sehingga terjadi kenaikan aset di Kementerian PUPR dari Rp 915 Triliun menjadi Rp 1.896 T. Dengan kenaikan tersebut ada pajak yang harus dibayarkan oleh kementerian PUPR sebesar Rp 98,1 triliun.
“Kenaikan aset setelah revaluasi ini sangat signifikan. Harusnya ada pajak yang dibayarkan Kementerian PUPR," jelas Syaikhu.
Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu mempertanyakan kinerja tiga kementerian. Pasalnya, banyak temuan yang didapat oleh BPK yang berpotensi merugikan negara.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah