Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
Sabtu, 09 Juni 2012 – 03:09 WIB

Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan
BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah satu penyebabnya adalah adanya temuan dana lebih Rp4,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Defisit anggaran juga melewati ambang batas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 38.C/LHP/XIX.MKS/06/2012 tertanggal 1 Juni 2012, dana tersebut ditemukan pada tujuh item anggaran. Dana tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.
BPK menyebut adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Hal itu terlihat dengan adanya kasbon dari APBD 2011 dan kasbon APBD sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan. Jumlahnya mencapai Rp3 miliar lebih.
Ada juga pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada tim anggaran sebesar Rp 400 juta lebih. Tunjangan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
BONTOSUNGGU - Mengapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jeneponto 2011 disclaimer atau ditolak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Salah
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban