Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun
jpnn.com, SUKABUMI - Inspeksi mendadak (sidak) jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (8/7) menemukan masih ada sejumlah pabrik yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Sidak yang dilakukan perwakilan Pemkab Sukabumi, DPRD, Kodim 0622 dan Polres itu dilakukan ke sejumlah pabrik di daerah itu.
"Ternyata masih ada pabrik yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.
Setiap pabrik yang menjadi sasaran sidak langsung diperiksa kepatuhannya menerapkan protokol kesehatan, jam operasionalnya, perlindungan terhadap karyawan, dan pembatasan aktivitas lainnya sesuai aturan PPKM Darurat.
Lukman memastikan pabrik-pabrik yang melanggar pasti diberikan sanksi setelah dilakukan pendataan oleh tim yustisi.
Nantinya manajemen perusahaan pelanggar itu diwajibkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Sukabumi Yudha Sukmagara menyayangkan masih ada pabrik yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti di PT Yongjin.
Tim yang turun ke lapangan kaget ternyata di pabrik yang memiliki 5.000 karyawan itu sangat minim penerapan protokol kesehatan. Pihak perusahaan bahkan terkesan abai dalam melindungi keselamatan setiap karyawannya.
Temuan pelanggaran aturan PPKM Darurat di PT Yongjin, Sukabumi cukup mengejutkan, simak selengkapnya.
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini