Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun

jpnn.com, SUKABUMI - Inspeksi mendadak (sidak) jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (8/7) menemukan masih ada sejumlah pabrik yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Sidak yang dilakukan perwakilan Pemkab Sukabumi, DPRD, Kodim 0622 dan Polres itu dilakukan ke sejumlah pabrik di daerah itu.
"Ternyata masih ada pabrik yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.
Setiap pabrik yang menjadi sasaran sidak langsung diperiksa kepatuhannya menerapkan protokol kesehatan, jam operasionalnya, perlindungan terhadap karyawan, dan pembatasan aktivitas lainnya sesuai aturan PPKM Darurat.
Lukman memastikan pabrik-pabrik yang melanggar pasti diberikan sanksi setelah dilakukan pendataan oleh tim yustisi.
Nantinya manajemen perusahaan pelanggar itu diwajibkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Sukabumi Yudha Sukmagara menyayangkan masih ada pabrik yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti di PT Yongjin.
Tim yang turun ke lapangan kaget ternyata di pabrik yang memiliki 5.000 karyawan itu sangat minim penerapan protokol kesehatan. Pihak perusahaan bahkan terkesan abai dalam melindungi keselamatan setiap karyawannya.
Temuan pelanggaran aturan PPKM Darurat di PT Yongjin, Sukabumi cukup mengejutkan, simak selengkapnya.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal