Temuan Kombes Agus soal Kejanggalan Penanganan Kematian Brigadir J

Temuan Kombes Agus soal Kejanggalan Penanganan Kematian Brigadir J
Rumah dinas mantan Ferdy Sambo di Jaksel di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penyidik melakukan prarekonstruksi pada Sabtu, 23 Juli 2022. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Kombes Agus Syariful sebagai saksi perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabaratalias Brigadir J yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).

Provos itu bersaksi untuk Hendra Kurniawan, mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut.

Agus dalam kesaksiannya mengungkap sederet kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel itu.

Menurut Agus, kejanggalan pertama ialah awalnya kasus disebut sebagai insiden baku tembak.

Meski peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, Divpropam Polri baru menangani kasus itu beberapa hari kemudian.

Agus menuturkan pihaknya baru mengetahui kasus itu pada Senin, 11 Juli 2022 malam, lalu melakukan peninjauan.

"Tanggal 12 (Juli 2022) baru turun perintah Timsus (Tim Khusus) dan Irsus (Inspektur Khusus) untuk melakukan kegiatan," kata Agus di kursi saksi.

Perwira menengah Polri itu kian curiga dengan kasus tersebut ketika menerima informasi soal rombongan polisi yang membawa jenazah Brigadir J melarang pembukaan peti mati oleh keluarga almarhum di Jambi. 

Kombes Agus Syariful sebagai saksi perkara obstruction of justice kematian Brigadir J membeber keanehan soal penanganan penembakan polisi di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News