Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan

Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan
Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari situ, KPK menemukan setidaknya ada enam potensi korupsi dalam dana optimalisasi APBN.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK menemukan bahwa pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dia mengungkapkan berdasarkan hasil peninjauan BPKP, ditemukan 15 Kementerian/Lembaga menerima tambahan belanja.

"Namun tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 4,4 triliun," kata Busyro di Jakarta, Senin (1/12).

Kemudian, KPK juga menemukan besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurut Busyro, berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

"Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada Undang-Undang APBN 2014," ungkap Busyro.

KPK, sambung Busyro, juga melihat bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. KPK melihat hal tersebut menjadi ruang bagi RKP untuk terus berubah sampai penetapan APBN.

"Menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya," imbuh Busyro.

Busyro menambahkan KPK pun memandang bahwa proses telaah dana optimalisasi belum maksimal. Menurut dia, prosesnya masih belum efektif dalam menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari situ,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News