Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan

Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan
Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan

Kemudian, KPK menilai mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing Kementerian/Lembaga tidak transparan. Menurut Busyro, pemerintah tidak dilibatkan dalam pembagian alokasi ini.

"Pembagian diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal, sehingga Kementerian/Lembaga tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan," ucap Busyro.

Terakhir, KPK melihat tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Busyro menyatakan hal ini bisa membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, serta membuat Kemeterian/Lembaga dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Busyro mengungkapkan KPK telah memberikan saran kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Saran yang diberikan di antaranya mendorong penyempurnaan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara Kementerian/Lembaga dengan DPR, menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah.

Selain itu, mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan, dan meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR.

KPK juga mendorong perlunya kajian lanjutan terkait proses penganggaran yang transparan dan akuntabel, pembenahan sistem informasi perencanaan dan penganggaran dengan harmonisasi nomenklatur, kode program serta kegiatan sebagai dasar penyusunan RKA-K/L dan RKA-SKPD, menjaga konsistensi dan kesinambungan RAPBN dan RAPBD.

Terakhir, penyempurnaan mekanisme dan penyelenggaraan Musrenbang sebagai forum pengambilan keputusan akhir dalam prioritas program, kegiatan dan jenis belanja yang akan dilaksanakan yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari situ,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News