Temuan Ombudsman, 8 Pemda di Sumut Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik
jpnn.com, MEDAN - Survei Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan delapan dari 34 kabupaten/kota di provinsi itu masuk predikat zona merah pelayanan publik.
Delapan daerah zona merah itu, yakni Nias Selatan, Labuhan Batu Utara, Toba, Padang lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Nias.
"Jadi, dari delapan Pemda itu yang paling rendah adalah Nias dan Sibolga," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (30/12).
Sementara itu, 18 daerah lainnya meraih predikat zona kuning atau kepatuhan pelayanan publik sedang, yakni Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Pemprov Sumut, Asahan, Padang Sidempuan.
Kemudian, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Nias Barat, dan Mandailing Natal.
Untuk daerah yang meraih zona hijau kepatuhan pelayanan publik ialah Deli Serdang, Tebing Tinggi, Medan, Pematang Siantar, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batu Bara, dan Dairi.
Abyadi menjelaskan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik.
Jadi, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya. Itu tegas diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman RI Perwakiilan Sumut menyebut delapan pemda di provinsi itu berada dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik. Begini penjelasannya.
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Pemerintah Daerah Diminta Mempermudah Pelayanan Lewat Cara ini
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan