Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Ia juga menyebut Pilkada 2024 meskipun pertama kali dilakukan secara serentak, harus diakui banyak sekali persoalan kecurangan yang terjadi.
"Kita skeptis, tentang abuse of pawer. Masalah netralitas aparat dan penyalahgunaan sumber daya negara," jelas Iqbal.
Di acara itu, selain Iqbal, hadir pembicara lainnya seperti Usman Hamid (Pengurus LHKP PP Muhammadiyah dan Amnesty International), Ray Rangkuti (Pengamat Politik Lingkar Madani), Sidarto Danusubroto, dan Al Araf (Pendiri peneliti senior Centra Initiative dan Indopol).
Iqbal menilai kecurangan terkait netralitas di Pilkada 2024 tidak hanya menyangkut perampokan keuangan negara, tapi ternyata ada empat hal yang dirampok.
Pertama institusi, kedua sikap netralitas pejabat, ketiga kebijakan yang tak jelas, hingga kehadiran pejabat publik aktif di tempat-tempat kampanye.
"Bahkan soal netralitas ASN kita melihat ada 3000 lebih kasus. Dan per 28 Oktober lalu, kita menemukan 165 kasus netralitas kepala desa di 25 provinsi. Belum termasuk pelanggaran netralitas di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia pun menyinggung tentang penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, yang kemudian menyuruh anak buahnya mencari dana agar bisa menang Pilkada.
"Ini bukan pertama. Ini kasus biasa yang terjadi akibat budaya korup dan kelakuan tidak baik," tandas Iqbal. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Publik menyoroti bagaimana integritas Pilkada 2024 berjalan, sehingga jangan sampai preseden buruk ini malah dirawat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak