Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam

"Korban (Hafis, red) tidak keluar keluar dari kolam,” uc Fandri.
LS pun menyuruh para santri mencari Hafis di dalam kolam.
“Korban dikeluarkan dari dalam kolam dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi,” kata Fandri.
Polsek Kunto Darussalam yang menerima informasi soal itu langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan dari para saksi, polisi menduga LS bertanggung jawab atas kematian Hafis.
Jajaran Polsek Kunto Darussalam pun menahan LS pada 28 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menjerat LS dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUH Pidana.
"Dia saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu,” ucap Fandri.(Mcr6/JPNN.com)
Petugas keamanan pesantren, Lia Susanto alias LS, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kematian santri nernama M Hafis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan
- Lemkapi Apresiasi Kepedulian Polres Rohul terhadap Anak Jalanan
- Pesantren 1.000 Cahaya, Misi Pendidikan Ramadan untuk Anak Yatim dan Disabilitas
- Dadang Iskandar: Pendidikan Agama Sejak Dini Bentuk Pemimpin Masa Depan